Jual Narkoba Kepada Polisi, Buruh Harian Tertangkap Tangan
Tertangkap jual narkoba,Buruh harian jadi kurir sabu-sabu,Penangkapan narkoba di Baturaja-foto: ist-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Profesinya buruh harian. Namun, Bambang (39), warga Jl Kolonel Wahab Sarobu, Kelurahan Sekar Jaya nekat nyambi jual narkoba. Jenis sabu-sabu. Alhasil, dia pun diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Saat tertangkap, tersangka kedapatan membawa paket sabu dengan berat 1,41 gram. Penangkapan berlangsung Minggu (14/7), pukul 22.30 WIB. Saat itu, tersangka berada di Jl Syekh A Kaliudin Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur. Selain satu paket sabu, polisi juga mengamankan handphone merek Vivo 1820 warna merah dan sepeda motor Jupiter MX warna hitam.
"Tersangka ini berstatus kurir narkoba," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin (15/7). Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Bisnis Narkoba di MUBA
BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli
Penangkapan tersangka Bambang bermula saat polisi mendapat informasi kalau Bambang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Petugas menyamar jadi pembeli (undercover buy) dan memancing dia untuk transaksi melalui telepon.
Disepakati, transaksi di Jl Syekh A Kaliudin Kemiling. Tanpa curiga, tersangka memenuhi janji itu dan membawa sendiri satu paket sabu yang dipesan. Saat transaksi itulah, petugas yang menyamar melakukan penangkapan.