Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara, melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, mereformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS. Keempat, menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional dan berintegritas.
Data dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai terus meningkat dari Rp376,1 triliun pada 2019 menjadi Rp412,7 triliun pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 3,6% per tahun.
Pada tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai diproyeksikan naik menjadi Rp484,4 triliun, sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam belanja pemerintah pusat.
BACA JUGA:Inilah Rincian Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan
BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Gaji Besar! Inilah 5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Bank Sentral Tersebut
Pemerintah mengklaim peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR.
Serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024
Awal tahun lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan gaji signifikan sebesar 8 persen.
Berikut rincian gaji ASN untuk masing-masing golongan Pada 2024:
Gaji PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Gaji PNS:
Golongan I (a-d):
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II (a-d):
- IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III (a-d):
- IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760