2. Bagi PPPK yang menduduki jabatan pelaksana, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Dengan ketentuan ini, PPPK dapat memperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Hak Pensiun
Terkait hak pensiun bagi PPPK, hal itu diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Ketentuan itu tentu jauh berbeda dengan UU No. 5/2014 yang menyebutkan hak PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hanya dana UU tahun 2014 tersebut PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Demikian informasi mengenai hak pensiun dan jaminan pensiun untuk PPPK yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, semoga bermanfaat.