SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan hak pensiun setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketetapan ini diresmikan melalui Undang-Undang ASN terbaru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, PPPK diberikan hak yang sama dengan PNS, termasuk hak pensiun.
Selain itu, PPPK juga diberikan jaminan pensiun yang akan diberikan seiring dengan perpanjangan kontrak kerja PPPK hingga mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku
Seperti halnya PNS, PPPK akan menerima jaminan pensiun jika masa kerjanya sudah mencapai batas usia pensiun.
Ketentuan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jenis jabatan yang diemban adalah sebagai berikut:
Jabatan Manajerial:
1. Bagi PPPK yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia pensiun adalah 60 tahun.
2. Bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas dan Administrator, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
BACA JUGA:Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK
Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.