Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip dalam Islam.
Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah.
Wajib diingat pula, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan ya.
Semoga bermanfaat.(lia)