Gerebek Bandar 14 Paket Sabu, Berawal dari Informasi Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Jumat 12 Jul 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Berry
Editor : Mario

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Betapa kaget Wiwin Saputra (42). Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU itu digerebek polisi di rumahnya. Anggota Satres Narkoba Polres OKU. Menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip bening.

Berat sabu-sabu itu 9,07 gram. Penangkapan berlangsung Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Barang bukti lain, 1 unit timbangan digital merek Camry, 1 unit handphone merek Vivo Y12s warna biru, dan 1 bal plastik klip bening.

Lalu, 1 skop plastik, 1 dompet kulit warna hitam, dan uang tunai Rp 1.650.000. "Tersangka ini berstatus bandar," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Jumat (12/7).

BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli

BACA JUGA:Terkuak Simpan Senpi Rakitan dan 7 Peluru Tajam, Gara-Gara Pengedar Narkoba Ini Digerebek Jual 12 Paket Sabu

Sebelum melakukan penggerebekan, anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi kalau kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi memastikan itu melalui penyelidikan.

Setelah dapat kepastian, polisi pun menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kepada polisi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya.

BACA JUGA:Tak Bisa Mengelak Lagi, Pengedar Sabu Ini Kedapatan di Dapur dengan BB 26 Paket Sabu, Juga Pengguna Narkoba

BACA JUGA:Suami Minta Istri Layani Pelanggan, Pasutri 2 Bulan Jualan Narkoba, Rosi Sembunyikan 7 Paket Sabu dalam Baju

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) kedua Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bis)

Kategori :