BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Betapa kaget Wiwin Saputra (42). Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU itu digerebek polisi di rumahnya. Anggota Satres Narkoba Polres OKU. Menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip bening.
Berat sabu-sabu itu 9,07 gram. Penangkapan berlangsung Kamis (11/7) pukul 17.00 WIB. Barang bukti lain, 1 unit timbangan digital merek Camry, 1 unit handphone merek Vivo Y12s warna biru, dan 1 bal plastik klip bening.
Lalu, 1 skop plastik, 1 dompet kulit warna hitam, dan uang tunai Rp 1.650.000. "Tersangka ini berstatus bandar," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Jumat (12/7).
BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli
Sebelum melakukan penggerebekan, anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi kalau kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi memastikan itu melalui penyelidikan.
Setelah dapat kepastian, polisi pun menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kepada polisi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) kedua Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bis)