https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terkuak Simpan Senpi Rakitan dan 7 Peluru Tajam, Gara-Gara Pengedar Narkoba Ini Digerebek Jual 12 Paket Sabu

SABU-SENPI: Tersangka SA, pengedar sabu dengan barang bukti 12 paket, juga memiliki senpi rakitan berikut 7 butir peluru tajam. -FOTO: POLRES MUARA ENIM -

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – SA (35), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, jadi tersangka non-target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2024. Gara-gara ditangkap kasus peredaran narkoba, dia kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan berikut 7 butir peluru tajam.

Tersangka SA digerebek di rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah sebelumnya personel Polsek Gunung Megang pimpinan Kapolsek Iptu Aisen Hower SH, melakukan penyelidikan dan pengintaian rumah tersangka sejak pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:Tanaman Anda tak Kunjung Berbuah, Lakukan 5 Cara Ini

BACA JUGA:Deteksi Dini Penyakit Jantung Hingga Katarak

“Sebelumnya pihak Polsek Gunung Megang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SA sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, kemarin.

Setelah penyelidikan dilanjutkan penggerebekan, dari dalam rumah tersangka benar didapati barang bukti narkoba. Dari kotak rokok beras, berisi 1 paket sabu. Sementara dari dompet kecil, berisi 11 paket sabu. “Total barang bukti sabunya dari 12 paket itu, setelah ditimbang bruto 7,11 gram,” terangnya.

Ada juga timbangan digital, sekop dari pipet plastik, dan satu bal plastik klip bening. Barang bukti itu disebut Situmorang, dalam genggaman tersangka SA. Selanjutnya rumah tersangka digeledah. “Ditemukan pula 1 pucuk senpi rakitan laras pandek beserta 7 butir peluru, di atas lemari,” ungkapnya.

Selanjutnya oleh personel Polsek Gunung Megang, tersangka SA dan barang buktinya diserahkan ke Polres Muara Enim. Perkara narkoba sabunya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. “Tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan replika revolver dan 7 butir peluru tajam itu, tersangka akan disidik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. "Akan diproses dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Muara Enim," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan