Sidak Satpol PP Muba: Langkah Tegas Lindungi UMKM dari Dominasi Toko Modern!

Kamis 11 Jul 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Novis

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya pendirian toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menarik perhatian Pemerintah Daerah setempat.

 Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021, tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat, perbelanjaan dan toko swalayan.

Yang membatasi jumlah toko waralaba di setiap kecamatan.

"Perda mengatur hanya boleh ada lima toko modern di wilayah kecamatan," kata Erdian Syahri SSos MSi, Kasat Pol PP Kabupaten Muba.

BACA JUGA:167 Bintara Polri Resmi Dilantik: Kapolda Sumsel Serukan Dedikasi dan Integritas, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Kolaborasi Unsela dan Pemkab Empat Lawang: Tingkatkan Kualifikasi ASN dengan MoU Baru, Ini Kata Pj Bupati!

Dalam upaya menegakkan Perda tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Muba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko Indomaret dan Alfamart di Kota Sekayu pada Kamis (11/7) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Petugas melakukan pengecekan berbagai surat izin toko tersebut dan mencatat pendirian toko waralaba yang terus menjamur di wilayah itu.

"Jika pendirian Indomaret dan Alfamart menyalahi Perda, akan ditindak dan diberikan sanksi," tegas Erdian.

Erdian mengakui bahwa menjamurnya keberadaan Indomaret dan Alfamart telah berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Serasan Sekate. 

Banyak toko kecil yang sepi dan bahkan bangkrut akibat persaingan dengan toko waralaba tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat

BACA JUGA:Tak Mau Pindah, 4 Gerobak PKL Bandel Diangkut Satpol PP Prabumulih

"Banyak toko kecil yang sepi dan bangkrut karena terus menjamurnya toko waralaba ini," jelasnya.

Keberadaan toko modern harus dibatasi sesuai dengan Perda yang ada. Pemerintah Daerah juga mendesak agar Indomaret dan Alfamart menampung dan menjual produk lokal dari Kabupaten Muba.

Kategori :