Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat

Kamis 11 Jul 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID — Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan program Bantuan Operasional senilai Rp50 juta untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat pada tahun 2024.

Program ini dibuka mulai 8 hingga 18 Juli 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024.

Tahap verifikasi dan pencairan dana akan dilakukan bertahap mulai 22 Juli 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib, menyatakan bahwa bantuan ini bertujuan mendukung pengembangan hisab rukyat di Indonesia.

“Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan hisab rukyat yang berkaitan erat dengan ibadah umat Islam,” ujar Adib di Jakarta.

BACA JUGA:Yaumul Mizan dan Yaumul Hisab: Dua Tahapan Penting yang Menentukan Nasib Kita di Akhirat

BACA JUGA:Penjelasan Perbedaan Perhitungan Hisab Syawal Muhammadiyah dan Pemerintah

Adib, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, menambahkan bahwa bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.

“Melalui bantuan ini, diharapkan lembaga hisab rukyat dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ilmu falak,” jelasnya.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa bantuan ini bersifat stimulan untuk meningkatkan layanan lembaga hisab rukyat.

“Bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan, regenerasi ahli, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag,” kata Ismail.

BACA JUGA:Sebanyak 5.374 Jemaah Haji Palembang Sudah Kembali, 25 Jemaah Wafat, Ini Laporan Kemenag Sumsel!

BACA JUGA:Kemenag Kolaborasi dengan BKM untuk Perkuat Gerakan Indonesia Berwakaf Berbasis Masjid

Syarat Pengajuan Bantuan:

Memiliki akta notaris dan rekening atas nama lembaga hisab rukyat

Kategori :