Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (kabupaten/kota atau provinsi)
Mengajukan surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Dokumen yang Diperlukan dalam Proposal:
Susunan kepengurusan lembaga
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan: Juknis Bantuan HR 2024.
Kategori :