Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat

Kamis 11 Jul 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (kabupaten/kota atau provinsi)

Mengajukan surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Dokumen yang Diperlukan dalam Proposal:

Susunan kepengurusan lembaga

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan: Juknis Bantuan HR 2024.

Kategori :