OKU, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melalui mediasi dan proses sidang cukup panjang, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat atas nama Emilia Gustina.
Warga Jl Veteran Lrg Delima Desa Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU tersebut menggugat lahan seluas 227.000 M2 di wilayah Ataran Langkap Desa Keban Agung, kecamatan Semidang Ajo, OKU.
Dalam sidang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH didampingi Dwi Bintang Satrio SH MH dan Arie Zahara SH sebagai anggota mengabulkan gugatan sebagian penggugat.
Dalam isi gugatan tersebut, Robert Alfa Juliando disebutkan sebagai Tergugat I, dan PT PLN UPPJ Sumsel sebagai Tergugat II.
BACA JUGA:PN Baturaja Ingin Pacu Layanan Bagi Pencari Keadilan
BACA JUGA:Bantahan Terdakwa Bikin Ricuh Keluarga dan Teman Korban Tawuran, Hakim Sampai Tegur dan Usir dari Ruang Sidang
"Mengadili untuk menolak eksepsi Tergugat I dan Terguggat II untuk seluruhnya," bunyi petikan tersebut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas tanah seluas 22,07 ha terletak di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, OKU.
"Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugatsebesar Rp963.304.742."
Menyikapi putusan dari majelis hakim tersebut, Penggugat Emilian Gustina melalui kuasa hukumnya, Advokat Napoleon SH meminta uang ganti rugi kepada para tergugat.
BACA JUGA:Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Disidang karena Gelapkan Insentif 73 Imam Masjid, JPU Ungkap Dana Rp201 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi
Kemudian, meminta para tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ada di lahan yang sudah diputus.
"Putusan ini sudah inkracht dan kami minta untuk para tergugat untuk mamatuhi putusan majelis hakim tersebut,"