https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disidang karena Gelapkan Insentif 73 Imam Masjid, JPU Ungkap Dana Rp201 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi

DISIDANG : Terdakwa Latu Unra, oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya OKI jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/6).-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah ditahan sejak 25 Januari 2024 lalu, terdakwa Latu Unra (44) akhirnya berhadapan dengan majelis hakim. Oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI itu jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/6).

Ia didakwa mengkorupsi uang honor imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya selama dua tahun. Mulai 2021 hingga 2022.  Sidang itu dipimpin hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH dengan hakim anggota Editerial SH MH dan Wasalam Makshid SH MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tria Hadi Kusuma SH dari Kejaksaan Negeri OKI dalam dakwaannya mengungkap, ada 94 nama imam masjid, baik di desa maupun kecamatan Lempuing Jaya yang harusnya menerima insentif dari Pemkab OKI. 

Insentif tahun 2021 sebesar Rp100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp150 per bulan untuk imam masjid di kecamatan. Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam di kecamatan.

Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing imam. Data para imam diterima dari laporan pihak Kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin  ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkan dana yang sudah disalurkan.

BACA JUGA:Alasan Beli Sayur dan Rokok, Gelapkan Sepeda Motor Milik Kenalan, Pria Asal Empat Lawang Ini Ditangkap

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Beli Sayur dan Rokok, Hendri Saputra Gelapkan Motor, Nih Tampangnya!

Terdakwa ternyata tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam. Selama dua tahun, terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid. Total keseluruhan dana yang dia ambil sebesar Rp201 juta lebih. "Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam," ungkap Tria.

Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa. Untuk itu, terdakwa dijerat Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009, karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan