PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- 10 Muharram sering disebut sebagai lebaran anak yatim, pasalnya memuliakan anak yatim dianjurkan oleh Nabi SAW karena keutamaan bulan Muharram itu sendiri.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,
"Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia kebiasaan menyantuni anak yatim pada 10 Muharram dilakukan karena bersedekah kepada anak yatim di bulan Muharram merupakan amalan yang mulia.
Dalil terkait menyantuni anak yatim pada 10 Muharram tercantum dalam hadits Nabi Muhammad SAW, sebagai berikut :
BACA JUGA:Muharram Bulannya Para Nabi, Ini Keutamaan dan Amalan yang Perlu Dikerjakan!
BACA JUGA:Hari Asyura: Berikut Amalan Terbaik di 10 Muharram
"Apakah kamu ingin hatimu lembut dan hajatmu terkabul? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, berilah ia makanan dari makananmu, maka hatimu akan lembut dan hajatmu akan terkabul." (HR Thabrani)
Di samping bersedekah, terdapat keutamaan lainnya bagi muslim yang mengusap kepala anak yatim pada 10 Muharram dalam hadits Nabi SAW lainnya.
"Dan barangsiapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya." (kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiya-Iwal Mursalin karya Abullaits Assamarqandi)
Mengutip buku Keajaiban Menyantuni Anak Yatim karya Mujahidin Nur, menyantuni anak yatim menjadi akhlak mulia yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.
Islam memandang anak yatim sebagai golongan lemah yang paling berhak mendapat pertolongan dan kasih sayang dari orang sekitarnya.
Bahkan, dalam hadits dari Saib bin Abdullah RA ia berkata dirinya datang kepada Nabi SAW lalu sang rasul bersabda, "Bersikaplah kepada anak yatim seperti seorang bapak yang penyayang." (HR Bukhari)
BACA JUGA:Banyak yang Berbeda, Berikut Penjelasan Kemenag Terkait 1 Muharram 1446 H
BACA JUGA:Jatuh Tanggal 8 Juli 2024, Ini Penjelasan NU Soal Perbedaan Penetapan 1 Muharram 1446 Hijriah