*2 Pelaku Terekam CCTV Comcen Polda Sumsel
*Harga Rp3,8 Juta, Dijual Rp11 Ribu per kg
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendalaman pemeriksaan terhadap 2 pencuri fasilitas umum (fasum) yang tersorot CCTV Command Center (Comcen) Polda Sumsel, menguak fakta baru. Ternyata M Ardiansyah (35) dan Febriansyah (31), sudah 10 kali mencuri aki di box APILL traffic light.
Fakta itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolsek IT II, Selasa, 9 Juli 2024. “Pengakuan kedua tersangka sudah di 10 TKP berbeda, selama kurun waktu setahun terakhir,” terangnya.
BACA JUGA:Dilalui Truk, Jembatan Ketapang Jebol
Terakhir, di TKP box Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), trotoar depan Pos Polantas Simpang Patal, Jl RHA Rozak-Jl AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3. Dimana dalam aksinya, Senin, 8 Juli 2024, pukul 05.04 WIB, terekam CCTV Comcen Polda Sumsel.
Sorotan itu diinformasikan ke Polrestabes Palembang, dan diteruskan ke Polsek IT II. “Sehingga dengan cepat, akhirnya (kedua tersangka) diamankan personel Polsek IT II,” jelas Harryo, didampingi Kapolsek IT II Kompol Desy Ariyanti SH MH, dan Kanit Reskrim AKP A Rafiq SIP.
Lanjut Harryo, ke-10 titik traffic light yang dicuri tersangka akinya itu, di bawah Fly Over (FO) Jakabaring, Jl Bypass AAL, depan Kompleks Citragrand City (CGC), Jl dr Cipto, simpang Celentang, dan simpang Bandara-Tanjung Api-Api (TAA).
Kemudian, traffic light depan RSRK CHaritas, simpang Rajawali dan terakhir di Simpang Patal. “Aki itu tersangka jual Rp11 ribu per kg ke loakan, padahal harga belinya sekitar Rp3,8 juta per unit," sebut Harryo.
Berkaca dari hal ini, Harryo mengimbau kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII selaku yang bertanggungjawab atas pemeliharaan APILL, untuk dapat lebih memperhatikan dan menjaga keamanan dari fasum tersebut.
Sebab, aki yang dicuri dari box APILL itu, berfungsi sebagai power bank atau energi cadangaan untuk traffic light. “Yang apabila komponen dari APILL, termasuk akinya dicuri, tidak tertutup kemungkinan bakal mengganggu kerja APILL. Hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” urai lulusan Akpol 1996 tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun. “Barang bukti yang diamankan, 1 unit aki untuk APILL, linggis, obeng, pahat, dan 1 unit sepeda motor,” ulasnya.
Untuk diketahui, tersangka M Ardiansyah (35), merupakan warga Jl dr M Isa, Lr Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3, Palembang. Sedangkan tersangka Febriansyah (31), warga Jl Mayor Zen, Lr Jambi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Sebelumnya, tersangka M Ardiansyah, bersama temannya yang lain, S (DPO), mengakui dirinya yang viral mencuri 2 rambu lalu lintas di kawasan Kambang Iwak (KI), belum lama ini. Modusnya mematahkan tiang besi rambu lalu lintas itu, lalu hasilnya juga dijual ke loakan. (*)