فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Tetapi, ada tidur yang tidak membatalkan wudu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
3. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudu.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Tetapi sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
BACA JUGA:Jangan Remehkan Wudhu, Ini Dia 7 Keutamaan yang Akan Anda Dapatkan
BACA JUGA:Ternyata Air yang Terkena Kotoran Cicak Masih Bisa Digunakan untuk Wudhu, Asal…
Di samping itu, wudu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Lalu bagaimana dengan wudu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.