https://sumateraekspres.bacakoran.co/

10 Nama Capim KPK Dinilai Tidak Layak, Pansel Dinilai Inkonsisten dalam Standar Uji

PRESCON: Peneliti TII, Alvin Nicola Nicola (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (6/10).-foto: ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diloloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) tidak layak. Hal itu diungkapkan . Peneliti Transparency International Indonesia (TII), TII Alvin Nicola Nicola. Menurutnya, 10 nama capim yang saat ini sudah masuk ke meja presiden itu dinilai bermasalah dalam hal kapasitas dan integritasnya. 

"Kenapa dikatakan tidak layak? Lebih karena dua hal. Satu itu memang jelas ada problem soal kapasitas, integritas, dan itu sudah dipertanyakan sejak awal proses seleksi,” ujar Alvin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (6/10). Dijelaskannya, selama ini publik telah memberikan banyak masukan kepada Pansel Capim KPK. Namun, persoalan yang paling terlihat adalah tidak adanya standar uji yang digunakan pansel dalam proses seleksi.

Alvin menilai terdapat inkonsistensi dalam seleksi tersebut. Di antaranya menyangkut bagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) peserta dipermasalahkan karena dinilai tidak wajar sehingga tidak lolos. Namun, standar itu tidak berlaku bagi peserta seleksi lainnya. 

“Jadi kita melihat ada inkonsistensi dalam proses seleksi, batu ujinya tidak sama,” kata Alvin. Selain itu, TII melihat peserta dengan latar belakang aparat penegak hukum instansi tertentu memiliki bobot yang lebih berat dibanding kandidat lain. TII mencatat, persoalan seleksi ini tidak hanya terdapat pada nama-nama dan prosesnya yang tidak baik.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Hasil Akhir Diserahkan

BACA JUGA:PENGUMUMAN: KPK Buka Program Magang Bagi Mahasiswa D3 hingga S1, Berikut Daftar Jurusan yang Bisa Melamar

“Artinya nama-nama yang masuk juga bermasalah, tapi juga karena ekosistem antikorupsinya bermasalah juga,” ujarnya. Sementara itu, dosen Sekolah tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, semua peserta seleksi yang hari ini dinyatakan lolos nyaris semuanya bermasalah.

Mereka memiliki afiliasi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Ia juga melihat terdapat upaya agar pimpinan KPK harus diisi termasuk oleh dua instansi penegak hukum itu. “Pendapat itu tentu saja kalau sebagai sebuah perwakilan adalah pendapat yang sesat,” ujar Asfin.

Namun demikian,  kalau memang ada orang kepolisian dan kejaksaan yang memang memenuhi syarat sebagai individu yang memang memiliki keahlian, itu tidak masalah. Asfin menambahkan, peserta yang lolos itu dinilai problematik karena mereka masih memiliki relasi dengan pimpinan di instansi asal.

Undang-Undang Polri misalnya, menyatakan bahwa pemimpin tertinggi polisi adalah Kapolri. “Kalau ada orang anggota Polri di KPK kan berarti dia masih anggota atau bawahannya Kapolri,”  pungkas Asfin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan