Catat! Jika Lulus PPG Tahap 1, Peserta Wajib Urus NRG, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mekanisme mengurus dan mendapatkan NRG bagi peserta PPG yang telah dinyatakan lulus. -Foto: Sumateraekpres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pertanyaan umum yang sering diajukan oleh guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah tentang cara memperoleh NRG dan kapan NRG tersebut akan diterbitkan.
NRG, atau Nomor Registrasi Guru, merupakan identitas resmi bagi guru yang telah bersertifikat.
Untuk memperoleh NRG, guru harus mengajukan permohonan setelah lulus dari PPG.
Selain itu, mereka juga diharuskan memiliki Sertifikat Pendidik, baik dari program Prajabatan maupun Dalam Jabatan, serta terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status induk.
BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 1 Mulai Dapat TPG Pada 2025, Segini Besarannya
Apa itu NRG dan Proses Penerbitannya?
NRG adalah nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi.
Proses pengajuan NRG dilakukan oleh pihak PTK (Penelitian Tindakan Kelas) yang akan meneruskannya ke level yang lebih tinggi.
Untuk mendapatkan NRG, langkah pertama yang harus dilalui adalah mengikuti PPG, diikuti oleh penantian untuk keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jika guru telah lulus PPG namun belum menerima NRG, Kemendikbud menyarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan setempat yang menangani sertifikat pendidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Ada 1.000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Inilah Passing Grade Agar Lulus Piloting PPG Guru Tertentu
Penting untuk dicatat bahwa proses penerbitan NRG dapat bervariasi antar daerah.
Di beberapa tempat, NRG dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, sementara di lokasi lain, penerbitan dilakukan langsung oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) tempat guru menjalani PPG.