Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Kamis 04 Jul 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut. Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi," ujarnya.

 

Kategori :