Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Kamis 04 Jul 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram, Febry Fadly alias Lee dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Palembang Klas IA Khusus.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Paul Marpaung SH MH yang memimpin sidang menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar perbuatan terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap ketua majelis hakim, Paul Marpaung, kemarin (4/7).

Terhadap vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menerima. "Itukan baru penyampaian klien kami di persidangan. Masih ada waktu tujuh hari. Bisa saja kita ajukan banding. Kalau sampai tujuh hari tidak banding, kita akan coba upaya hukum PK atau grasi," ujar M Jasmadi Pasmeindra, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA:Simpan 1 Kg Sabu Kemasan Teh Cina di Bangku Truk Trailer, Narkoba dari Lampung Pasokan Riau, 4 Pelaku Diciduk

BACA JUGA:Pasca Penangkapan 16 Pemuda Pesta Narkoba, BNN Datangi Desa Air Satan, Ada Apa?

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya. Sementara dalam nota pembelaan yang dibacakannya sebelumnya, Jasmadi menilai penuntut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat, kabur, prematur, dan terlalu dipaksakan. 

Menurut dia, penuntut umum seharusnya jangan hanya melihat barang bukti saja melainkan juga melihat peran terdakwa. Lalu di dalam fakta persidangan, terdakwa belum. menerima upah sebagaimana yang disebutkan di dalam tuntutan. 

"Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait berat narkotika jenis sabu sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan," ucapnya. Jasmadi menyampaikan bahwa Pasal 114 ayat (2) dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan penuntut umum kepada kliennya sangat tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sebab, sampai saat ini orang yang menyuruh terdakwa membawa mobil berisikan narkotika jenis sabu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa belum ditangkap.

Diketahui, terdakwa Febry Fadly ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan IB Palembang, Selasa (19/12/2023).

Dia ditangkap sebagai kurir  23,7 kilogram sabu asal Riau yang diantar Palembang untuk perayaan malam tahun baru. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina.

BACA JUGA:Koleksi 3 Jenis Narkoba, Bandar di OKU Kena Ciduk Polisi

BACA JUGA:Terkuak Simpan Senpi Rakitan dan 7 Peluru Tajam, Gara-Gara Pengedar Narkoba Ini Digerebek Jual 12 Paket Sabu

Ketika digeledah petugas, Febry tak lagi dapat mengelak sehingga ia pun dibawa untuk diperiksa. "Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru," kata Dolifar saat melakukan gelar perkara, 22 Desember 2023 lalu. Dolifar menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Riau. Mereka pun masih terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut.

"Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon," ujarnya. 

Kategori :

Terkini

Rabu 18 Dec 2024 - 19:29 WIB

Pastikan Stok Pangan Aman

Rabu 18 Dec 2024 - 19:24 WIB

Target 2025, PTSL 4 Ribu Bidang Tanah

Rabu 18 Dec 2024 - 19:18 WIB

Tolak Single Bar OA