PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pengedar narkoba yang terafiliasi jaringan Riau, kena ciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Dari 4 orang pelaku yang ditangkap, polisi menggagalkan peredaran sabu sebanyak 1,4 kilogram (kg).
“Keempat pelaku ini masih satu jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Di awal pengungkapan kasus, kami mengamankan tersangka Chandra Susanto,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, Kamis (4/7).
Tersangka Chandra Susanto (39), warga Jl Yos Sudarso, Lr Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2, Palembang. Dia ditangkap di Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2, Selasa (28/5), sekitar pukul 01.00 WIB.
Darinya didapati barang bukti paperbag warna pink, digantukan di sepeda motor Yamaha N-Max nopol BG 6760 ACS yang dikendarainya. Dalam paperbag itu, terdapat bruto 391 gram sabu yang terbagi dalam 3 plastik klip bening. “Setelah diinterogasi, pelaku ini bernyanyi sebutkan beberapa nama,” ucapnya.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan 16 Pemuda Pesta Narkoba, BNN Datangi Desa Air Satan, Ada Apa?
BACA JUGA:Koleksi 3 Jenis Narkoba, Bandar di OKU Kena Ciduk Polisi
Polisi langsung menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jl Yayasan, Lr Keluarga, Kecamatan IT 2, Rabu (29/5), sekitar pukul 01.30 WIB. Ada 3 orang tersangka. Barang buktinya yang ditemukan, kunci kontak truk trailer, 1 bal plastik klip bening, dan handphone (hp) milik ketiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, M Fariz Ariza (40) warga Jl Veteran, Desa Harapan Jaya, Bandarlampung, dan Siswanto (44) warga Jl Untung Suropati, Bandarlampung. Serta Wahyudi Harianto (39) warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2, Palembang.
“Dari temuan kunci kontrak truk trailer itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ulas lulusan Akpol 1996 itu. Hingga akhirnya tersangka Fariz yang asal Lampung itu, mengarahkan ke parkiran di PT GUI, Jl RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT 2, Palembang.
Akhirnya, polisi menemukan paket sabu seberat 1.059 gram dalam kantong teh China merek Pin Wei, di atas bangku kiri truk trailer yang rusak. “Sabu-sabu yang diamankan ini berasal dari Provinsi Lampung, dipasok bandar di Provinsi Riau,” beber Harryo, yang berulang tahun ke-51 tahun, Kamis (4/7).
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Ini Kepala BBN Prabumulih
Rencananya, sambung Harryo, total sabu seberat 1,4 kg tersebut akan diedarkan para pelaku di Kota Palembang. “Atas pengungkapan kasus ini, kami setidaknya bisa menyelamatkan 4-6 ribu warga Kota Palembang dari kecanduan sabu atau bahaya narkoba tersebut," tegasnya.
Harryo menambahkan, keempat tersangka merupakan jaringan lintas provinsi yang jadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, ataupun pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama seumur hidup dan juga denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Harryo, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel).