Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini meningkat 160 persen dibanding tahun 2022 lalu.
Tahun 2022 Polres OKU Timur hanya menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 10 kasus.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH pernah menegaskan penomena persetubuhan anak di bawah umur ini harus ini menjadi perhatian bersama.
Menurut Kapolres peran masyarakat, sekolah, orang tua dan juga pemerintah sangat diperlukan dalam menekan kasus persetuhan anak dibawah umur.
"Ini bukan hanya tugas polri, namun namun juga tanggung jawab bersama," kata Kapolres AKBP Agung akhir tahun lalu.
Kategori :