OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten OKU Timur masih tergolong tinggi.
Bayangkan saja, selama 6 bulan terakhir, periode Januari-Juni 2024 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur telah menangani total 17 kasus.
Dimana 7 kasus merupakan kasus pencabulan terhadap anak, 10 kasus merupakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara Unit PPA Satreskrim juga menangani 3 kasus kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Setop Kekerasan Seksual Pada Anak, Berikut 7 Tips dari IDAI
BACA JUGA:Konflik Cinta di Kampung Baru Berujung Tindak Kekerasan, Pipi ABG Sampai Terluka Gegara Ini
Hal itu diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, Kamis 4 Juli 2024.
"Satreskrim melalui Unit PPA telah menerima 20 laporan kasus. pencabulan 7 kasus, menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak 10 kasus, kekerasan terhadap anak sebanyak 3 kasus, itu selama 6 bulan terakhir," rinci Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH. -Foto: Dok. Pribadi-
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mencegah terjadinya kasus terhadap korban anak ini, terutama kasus pencabulan, persetubuhan dan kekerasan terhadap anak.
"Kita Satreskrim khususnya unit PPA ini beberapa kali melakukan sosialisasi berkerjasama dengan Dinas PPA Kabupaten OKU Timur, dengan sasaran masyarakat di setiap kecamatan," katanya.
BACA JUGA:Tega Cabuli Keponakan Masih Bawah Umur, Ikut Tidur dalam Satu Kamar Temani Istri dan Anak Tersangka
Diketahui sebelumnya, salah satu kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2023 ada persetubuhan anak di bawah umur.
Betapa tidak, hingga Januari-Desember 2023, Polres OKU Timur melalui Unit PPA Satreskrim menangani 26 kasus persetuhan anak dibawah umur.