Ada-Ada saja, ke Warung Nasi Goreng Bawa Senpi Rakitan, Ini Akibatnya

Selasa 02 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : dian
Editor : Widi Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan percaya diri, Muhammad Agus (19) membawa senjata api (senpi) rakitan ke warung nasi goreng, di dekat simpang Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Apes, dia terciduk oleh aparat Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Warung nasi goreng itu, lokasinya dekat simpang exit Tol Indraprabu, Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Malam dini hari itu Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.50 WIB, tersangka Agus datang.

“Dia membeli rokok di warung nasi goreng tersebut, tapi gerak-geriknya mencurigakan,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH, kemarin.

BACA JUGA:Penyerahan Senpira oleh Warga, Polsek Terawas dan BTS Ulu Berhasil Amankan Laras Panjang Jenis Kecepek

BACA JUGA:Jual Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024, Residivis Curas Masuk Penjara Lagi

Sementara saat bersamaan, di sana ada Team Macan Unit Reskrim Polsek RKT yang tengah patroli rutin. “Saat ditanya dari mana, dia menjawabnya dengan panik. Sambil terus memegang tas selempangnya, sehingga kami periksa dan geledah,” ulasnya.

Ternyata dalam tas selempang warna hitam itu, berisi sepucuk senpi rakitan berikut 1 butir peluru aktif kaliber 5,7 mm. Yang bersangkutan, merupakan warga Jl Karisma 2, Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Rampok Bersenpi Sekap dan Satroni Rumah Tukang Gado-gado di Sei Selincah, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Kades dan Ketua Adat Serahkan Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024

 “Sedang kami selidiki asal usul senpi rakitan dan pelurunya tersebut. Serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana,” jelas Heffi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (chy/air)

 

Kategori :