JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah sukses mencatatkan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I berbasis keberlanjutan.
Sukuk Mudharabah Seri A senilai Rp1,7 triliun, Seri B Rp220 miliar, dan Seri C Rp1,08 triliun berhasil terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Keuangan & Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, menyatakan, "Sukuk ESG BSI diharapkan menjadi pilihan investasi syariah yang aman dan likuid dengan imbal hasil yang kompetitif, cocok bagi investor muda."
Sukuk Mudharabah Seri A memberikan imbal hasil sebesar 6,65% setara per tahun selama 370 hari. Seri B memberikan imbal hasil 6,7% per tahun selama dua tahun, sementara Seri C memberikan imbal hasil 6,8% per tahun selama tiga tahun sejak tanggal emisi.
BACA JUGA:Inilah 15 Universiti Terbaik Malaysia Tahun 2024
BACA JUGA:Unik! Sensasi Baru Minum Kopi Campur Daun Bawang Viral di China, Tertarik Coba?
Pendapatan bagi hasil akan dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, dengan pembayaran pertama direncanakan pada 14 September 2024.
Jatuh tempo pendapatan bagi hasil terakhir masing-masing seri sukuk adalah: 24 Juni 2025 untuk Seri A, 14 Juni 2026 untuk Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Seri C.
"Ketentuan pengembalian Sukuk Mudharabah mengikuti nilai nominal yang tertera dalam sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan perjanjian perwaliamanatan," tambahnya.
BSI berencana menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 2024 senilai Rp3 triliun, dijamin penuh dengan nominal yang sama.
Sukuk ini telah mendapat peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
BACA JUGA:Bersama Armand Maulana, Temukan Keajaiban So Fresh Minyak Angin Aromatherapy di Acara Seger Buger!
Dari hasil emisi tersebut, sekitar 30%-50% dana sukuk akan dialokasikan untuk sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) seperti energi terbarukan dan pengelolaan air limbah berkelanjutan.
Sementara 50%-70% akan dialokasikan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).