Dalam belantara kasus-kasus pidana (kejahatan) yang terus berkembang baik kejahatan konvensional maupun kejahatan dunia maya (cyber crime), seorang personel Polri dituntut selalu harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan dunia digital yang semakin kompleks.
Saat ini pelaku kejahatan tidak harus bertemu secara fisik untuk melakukan penipuan, cukup dengan bermodalkan sebuah divice dan koneksi internet, pelaku kejahatan dapat mengelabui korbannya dengan skala besar dan kerugian finansial yang signifikan.
Kasus penipuan online, judi online merupakan contoh mutakhir dampak negative platforme-commerce dan aplikasi perjudian serta perkembangan teknologi informasi lainnya yang telah memakan korban jutaan orang dan kerugian finansial sampai puluhan triliyun rupiah. Kerugian yang dialami korban sesungguhnya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kerugian non-fisik; seperti psiko-sosial, trauma dan juga rasa malu.
Kasus yang baru viral dan menghebohkan yaitu serangan siber terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) juga merupakan tantangan besar bagi Polri. Walaupun bukan semata tanggung jawab Polri sendiri, tetapi minimal penyidik siber Polri harus bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk dapat mengurai kasus ini sebagai sebuah kejahatan menonjol dan dapat menangkap pelakunya.
BACA JUGA:Jajaran Polres Muara Enim Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Karena kejahatan siber ini tidak hanya berbahaya bagi negara Indonesia, tetapi bagi setiap individu yang data pribadinya diretas dan tidak tertutup kemungkinan data pribadi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan lain untuk meraup keuntungan finansial.
Filosofi Tugas Polisi
Secara filosofis tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat pada setiap masalah yang terjadi. Masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari polisiterutama masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Cara untuk melindungi korban pada masa yang akan datang terhadap apa yang sedang mereka alami merupakan tindakan proaktif yang memusatkan perhatian bukan hanya pada apa yang sedang dialami korban, tetapi pada cara untuk menghentikan kejahatan. Masyarakat akan melihat respon polisi, sejauh mana kecepatan dan ketepatannya. Apakah petugas polisi benar-benar melaksanakan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik atau tidak.
Dalam melihat respon polisi, seorang peneliti di Australia Correia (2019) dalam artikelnya Responding to Victimisation in a Digital World sangat menekankan pentingnya kualitas data bagi kepolisian tentang kejahatan siber dan karakteristik serta heterogenitas korban yang melaporkan insiden yang dialaminya.
Jadi tugas kepolisian di samping melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek juga melakukan data collecting secara konsisten dan akurat oleh Fungsi Intelijen teknologi yang sophisticated sebagai pangkalan big datanya Polri yang didukung human intelligent yang unggul. Apabila dibutuhkan tindakan kepolisian, polisi sudah memiliki data yang realiable dan predictive sebagai hasil analisis intelijen.
Untuk itu, diperlukan interaksi yang simultan dan kontinu antara polisi dengan teknologi dan masyarakat. George Simmel, seorang sosiolog Jerman (Plummer, Sociology, The Basics,2021) melihat masyarakat sebagai sebuah hubungan dan interaksi manusia. Interaksi ini terus berlangsung baik secara individu maupun interaksi kelompok.
BACA JUGA:Semangat Tak Kenal Lelah Pemuda Papua, Jalan Kaki 21 KM Demi Ikut Tes Tamtama Polri
Interaksi antara masyarakat seharusnya tidak hanya dalam konteks interaksi hukum, maksudnya polisi dan masyarakat hanya melakukan interaksi apabila ada masalah hukum; pelanggaran dan kejahatan. Akan sangat baik apabila interaksi antara polisi dan masyarakat landscape-nya lebih luas pada interaksi sosial, karena pada dasarnya polisi juga masyarakat. Bedanya polisi memiliki tugas kemanusian untuk melayani masyarakat.
Pada bagian terakhir tulisan ini sebagai kesimpulan, menjadi anggota polisi seperti prajurit harus tetap gesit, berwibawa bagaikan Jenderal Maximus, yang cepat dan tepat dalam merespon permasalah dan laporan masyarakat serta tegas dalam penegakan hukum.