BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba. Tersangkanya, Rian (31) warga Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan. Penangkapan berlangsung Sabtu (29/6), pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersangka cukup beragam. Ada sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 8,41 gram. Terbagi dalam 20 plastik klip bening. Ditemukan dalam kotak permen warna putih.
Kemudian ada 3 butir pil ekstasi logo kepala singa warna cokelat dengan bruto 0,92 gram. Narkotika jenis ketiga yang ditemukan dalam penangkapan itu berupa ganja kering dengan berat 0,86 gram, dalam plastik klip bening.
Petugas juga mendapati adanya timbangan digital merek Digital Scale, satu bal plastik klip bening, dan sekop plastik. Celana jeans panjang warna biru merk Wincer 1971 serta handphone merek Samsung A34 warna hitam ikut disita.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Ini Kepala BBN Prabumulih
Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan perangkat desa setempat. Semua barang bukti ini ditemukan di dalam rumah dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dengan temuan itu, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diduga sebagai bandar narkoba di wilayah sekitar desanya," tukas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon. (*)