https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapolres Mura Pimpin Anev Kasus Narkotika 2024-2025, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, pimpin evaluasi kasus narkotika 2024-2025. Polres Mura ungkap 84 kasus dan sita narkoba, termasuk penangkapan pelajar bandar narkotika. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.ID – Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, memimpin gelar perkara terkait evaluasi kasus narkotika yang terjadi sepanjang tahun 2024 dan awal tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan hasil pencapaian Polres Mura dalam pemberantasan narkotika. 

Sepanjang tahun 2024, Polres Mura berhasil mengungkap 84 kasus narkotika dengan 105 orang tersangka, terdiri dari 102 pria dan 3 wanita.

"Barang bukti yang berhasil kami sita selama tahun 2024 antara lain sabu seberat 754,96 gram, ekstasi sebanyak 80 butir, serta ganja seberat 250 gram," ujar AKBP Andi Supriadi, Kamis (20/2).

BACA JUGA:PLTU Banjarsari Berikan Beasiswa Kepada 60 Siswa Berprestasi di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Indralaya Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Masuk ke tahun 2025, Polres Mura telah mengungkap 6 kasus narkotika pada bulan Januari dan Februari, dengan total 7 orang tersangka. 

Salah satu penangkapan yang mengundang perhatian adalah tertangkapnya MA, seorang pelajar yang terlibat dalam transaksi narkotika. 

Kapolres menegaskan bahwa hal ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan pergaulan generasi muda.

BACA JUGA:Bupati-Wakil Bupati Muba HM Toha dan Rohman Resmi Dilantik Presiden Prabowo

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, Satu Tersangka Ditangkap

"Seorang pelajar yang sudah menjadi bandar narkotika ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pergaulan di kalangan remaja.

Kita harus lebih waspada dan memastikan mereka tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba," tegas AKBP Andi Supriadi.

Kasus tersebut merujuk pada penangkapan MA di pinggiran Jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, pada Rabu (8/1) lalu, dengan barang bukti 153 butir ekstasi yang totalnya mencapai 50,20 gram. 

BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di DPRD Sumsel, Mahasiswa UIN Tuntut Evaluasi Program Pemerintah dan Anggaran Pendidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan