Aksi Demonstrasi di DPRD Sumsel, Mahasiswa UIN Tuntut Evaluasi Program Pemerintah dan Anggaran Pendidikan

Ribuan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang demo di DPRD Sumsel, menolak kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dan menuntut evaluasi kebijakan strategis. Foto: evan zumarli/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ribuan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Rabu siang (20/2/2025) melakukan aksi demo di depan DPRD Sumsel.
Didepan aparat kepolisian yang berjaga, mahasiswa identik dengan jaket biru muda membakar satu nbuah ban mobil. Ada beberapa yang mereka sampaikan.
Seperti dikatakan presiden mahasiswa UIN, Ilham, ada beberapa pandangan dan tuntutan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran selama lebih dari 100 hari masa kerja mereka. Berikut adalah poin-poin yang mereka sampaikan:
Pertama menolak Pemotongan Anggaran Pendidikan. Mahasiswa menolak kebijakan pemotongan anggaran di sektor pendidikan yang dapat membahayakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Pendidikan yang kuat adalah dasar bagi tercapainya tujuan tersebut.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Kerahkan 541 Personil Kawal Unjuk Rasa Mahasiswa UIN di DPRD Sumsel
BACA JUGA:Pensiunan Jiwasraya Ancam Unjuk Rasa, Tuntut Hak Mereka Dipenuhi
Pemenuhan Hak Dosen dan Tenaga Pendidik. Mereka meminta pemerintah segera memenuhi hak-hak dosen, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN, serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik lainnya. Keterlambatan ini dinilai merugikan sektor pendidikan.
Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis. Program ini diminta dievaluasi ulang terkait efektivitasnya. Mahasiswa menekankan pentingnya transparansi dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat luas, agar program ini tidak hanya menjadi simbol kebijakan tanpa manfaat yang jelas.
Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingkungan Kampus. Penerbitan IUP di lingkungan kampus ditolak karena dinilai akan merusak lingkungan akademik, melanggar independensi universitas, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.
Penolakan Revisi Tata Tertib DPR RI, mahasiswa juga menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, terutama Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Berikan Penjelasan Usai Pembubaran Paksa Unjuk Rasa Mahasiswa
BACA JUGA:Tegangnya Musda XV BPD HIPMI Sumsel, Aksi Unjuk Rasa Warnai Acara
Penolakan Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan. Mereka menolak revisi terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan "kekuasaan absolut".
Evaluasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mahasiswa meminta penjelasan dan evaluasi terkait kelanjutan pembangunan IKN, termasuk tinjauan anggaran pada kuartal pertama. Transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi tuntutan penting.