MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Masa Operasi Senpi Musi 2023, Randi (28), masih memperjualbelikan senjata api (senpi) rakitan.
Akibatnya residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu diringkus Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit I Ipda Muhammad Yusuf Aprian.
Tersangka Randi, disergap di kawasan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka berikut buktinya, senpi rakitan replika revolver, sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.
BACA JUGA:Kades dan Ketua Adat Serahkan Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024
"Pelaku ini pemain lama, sebelumnya tersandung kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan dan sudah dihukum di Lapas Muara Enim," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kata Darmanson, tersangka yang berstatus residivis memiliki dan membawa senpi rakitan itu meresahkan warga.
”Kami mendapati bahwa tersangka juga akan memperjualbelikan senpi rakitan, yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Dia menegaskan, siapa pun yang memiliki, menyimpan, apalagi sampai memperjualbelikan senpi ilegal melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kami masih melakukan pengembangan, dari mana asal senpi rakitan tersangka ini,” tukasnya. (way/air)