SUMATERAEKSPRES.ID - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagian sudah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni tahun ini.
Lalu, akan ada tambahan bonus lainnya akan diberikan pada bulan Juli 2024. Bonus tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi setiap guru.
Tambahan bonus ini bukanlah tunjangan profesi, melainkan penghasilan tambahan yang diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat untuk mendapatkan bonus ini meliputi aktif mengajar di institusi yang terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Selain itu, partisipasi dalam program seperti pertukaran guru, mengajar di daerah khusus, dan pelatihan pengembangan profesi juga menjadi kriteria yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025 Bagi SD, SMP dan SMA Sederajat
Guru yang memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) dapat menerima dana ini.
Bonus ini ditujukan bagi guru PNS dan PPPK yang belum memiliki sertifikasi pendidik, dengan jumlah Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Pencairan dana untuk triwulan kedua dijadwalkan mulai Juli 2024.
Peningkatan Kesejahteraan Guru PPPK
Pada tahun 2024, kesejahteraan guru PPPK akan ditingkatkan secara signifikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.
Selain kenaikan gaji, beberapa tunjangan tambahan juga disiapkan untuk PPPK yang bekerja di berbagai sektor.
Rincian Tunjangan PPPK
- Tunjangan Keluarga: 5% dari gaji pokok bagi PPPK yang memiliki tanggungan keluarga.