- Tunjangan Pangan: 10% dari gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: 30% dari gaji pokok bagi PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai penilaian pemerintah daerah.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru PPPK, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:PPG untuk Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum Dimulai Tahun Ini
BACA JUGA:Kemenag Selenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 Secara Digital
Kenaikan Gaji
Sebelumnya, guru termasuk guru PPPK telah menerima kenaikan gaji. Berikut adalah rincian gaji mereka saat ini:
Detail Gaji PPPK
- Kategori I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Kategori II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Kategori III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Kategori IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Kategori V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Kategori VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100