Pemilik Distro yang Terlibat Pembunuhan Karyawan Koperasi Punya Rumah Mewah, Motor Korban Dijual Pelaku Lain

Kamis 27 Jun 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Martha

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak kepolisian masih memburu 2 DPO pelaku pembunuhan berencana dan mengubur cor semen karyawan koperasi simpan pinjam, Anton Eka Saputra (25). Yakni, Antoni pemilik Distro Anti Mahal yang merupakan nasabah korban, dan adik iparnya, Kalf.

Sementara dari 1 tersangka yang sudah berhasil ditangkap, Pongki Saputra, terungkap sepeda motor Vario milik korban mereka ambil.

“Motor korban dijual Pongki di daerah Empat Lawang, seharga Rp5 juta,” aku Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat dihubungi, Kamis (27/6).

 Sepeda motor korban itu dipergunakan tersangka Pongki, untuk kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Keluarga dan Pengacara Sedari Awal Curigai Pemilik Distro Anti Mahal, Korban Terekam CCTV Datang ke TKP

BACA JUGA:Dibunuh, Dikubur Cor Semen Belakang Ruko Distro Anti Mahal, Hilangnya Pegawai Koperasi Dihabisi Nasabah

“Setelah motor korban dijualnya, uangnya dipergunakan untuk kabur lagi,” tambah Harryo, kepada Sumatera Ekspres.

Hingga akhirnya tersangka Pongki Saputra berhasil ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/6).

Persembunyiannya tercium oleh tim gabungan, Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Anton Eka Saputra, M Jasmadi Pasmeindra SH, menyebut bahwa korban membawa uang sebanyak Rp15 juta.

BACA JUGA:Karyawan Koperasi Keliling Sudah Empat Hari Menghilang. Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA: Antoni Ajak Adik Ipar dan Teman, Bunuh dan Cor Semen Karyawan Koperasi Simpan Pinjam, Ternyata Ini Motifnya

Uang itu baru ditariknya melalui BRILink, sebelum dinyatakan hilang kontak pada Sabtu sore, 8 Juni 2024.

Ditanyakan soal uang korban yang hilang, Harryo membenarkan ketiga pelaku yang mengambilnya.

Tapi pengakuan tersangka Pongki Saputra, jumlahnya hanya Rp5 juta. “Katanya, Antoni yang membaginya. Antoni mendapatkan Rp2 juta, sedangkan 2 pelaku lainnya masing-masing Rp1,5 juta,” bebernya.

Kategori :