SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah kades mulai menerima SK perpanjangan masa jabatan. Seperti di Prabumulih, sebanyak 12 kepala desa dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Kamis (27/6).
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
''Di dalam aturan tersebut kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM kepada wartawan.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjangan
BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades OKU Timur Menjadi 8 Tahun, Transformasi Kepemimpinan Desa
Fauzan mengungkapkan dengan perpanjangan itu maka masa jabatan kepala desa ditambah selama dua tahun dari awal dilantik.
"Jadi masa jabatan kades ditambah 2 tahun dari sejak dilantik, misal berakhir 2025 maka ditambah 2 tahun jadi berakhir tahun 2027, yang berakhir 2027 ditambah jadi berakhir tahun 2029," bebernya.
PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengharapkan para kepala desa bekerja sesuai aturan berlaku dan layani masyarakat dengan baik. "Bekerja dengan sebaik mungkin layani masyarakat dan bekerjalah sesuai aturan yang berlaku," kata Elman.
Hal yang sama juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Empat Lawang. ''Kami sudah membahas pengukuhan masa jabatan kades di Empat Lawang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ujar Agus saat diwawancarai, kemarin.
BACA JUGA:Tak Bayar Upah Guru Paud, Warga Desa Meminta Kades Sungai Jernih Segera Dicopot.
BACA JUGA:Minta Kades Wujudkan Inventarisasi Aset Pemdes
Sebanyak 107 kades akan dikukuhkan masa jabatannya sesuai dengan peraturan baru. ''Untuk pemilihan Kades berikutnya kemungkinan akan dilakukan setelah Pilkada, yakni 2025, dengan 40 Kades yang akan kembali dipilih,'' katanya.
Agus menjelaskan, kades yang telah menjabat selama dua periode (12 tahun) masih bisa mencalonkan diri lagi untuk satu periode tambahan. ''Namun, bagi yang sudah menjabat selama dua periode nanti (16 tahun) tidak diperbolehkan mencalonkan diri,'' katanya.
Perubahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi kades untuk mengembangkan desa secara maksimal dan berkelanjutan. ''Itu harapan kita,'' ujarnya. (chy/eno)