https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perpanjangan Masa Jabatan Kades OKU Timur Menjadi 8 Tahun, Transformasi Kepemimpinan Desa

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) lansung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu 26 Juni 2024. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana kebanggaan dan antusias memenuhi Balai Rakyat Pemkab OKU Timur pada Rabu, 26 Juni 2024, ketika Bupati OKU Timur, Ir. H Lanosin MT, secara resmi mengumumkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun.

Keputusan ini ditindaklanjuti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru-baru ini disahkan pada bulan April.

Dalam sebuah upacara pengukuhan yang penuh makna, Bupati Lanosin menyerahkan surat keputusan kepada 296 Kades dari total 305 Kades yang ada di OKU Timur.

"Perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah maju yang signifikan bagi pembangunan desa-desa di wilayah kita," ujar Bupati Lanosin dalam pidatonya.

Sebelumnya, masa jabatan Kades hanya berlangsung selama 6 tahun. Dengan perpanjangan ini, diharapkan para Kades dapat lebih fokus dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih luas dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah OKU Timur Beri Tuntutan Keras ke Mapolres

BACA JUGA:Angka Konsumsi Ikan di OKU Timur Meningkat, Capai 51,42 kg per Kapita

"Para Kades harus memanfaatkan tambahan waktu ini dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai," tambah Bupati Lanosin.

Dalam konteks ini, Bupati juga menekankan pentingnya perencanaan strategis dalam kepemimpinan. "Saya mengajak para Kades untuk segera menyusun rencana kerja tambahan untuk 2 tahun ke depan, guna memaksimalkan dampak positif dari perpanjangan masa jabatan ini," lanjutnya.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, H Rusman, sebagian Kades yang belum dilantik adalah mereka yang sedang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades atau berhalangan hadir karena keperluan haji.

Namun demikian, proses pengukuhan berjalan lancar dan memberikan semangat baru bagi para pemimpin desa.

BACA JUGA:Lilik Setio Rini: Pejuang Aspirasi Rakyat OKU Timur yang Berpulang Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel

BACA JUGA:RSUD OKU Timur Rayakan HUT ke-20 dengan Jalan Sehat, Bupati Enos Sampaikan Pesan Penting

Perpanjangan masa jabatan Kades hingga 8 tahun ini juga berdampak pada jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di OKU Timur. "Dengan keputusan ini, Pilkades selanjutnya dijadwalkan akan diadakan pada tahun 2027," jelas Bupati Lanosin.

Dengan semangat reformasi dan harapan baru, para Kades di OKU Timur kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memajukan desa-desa mereka ke arah yang lebih baik.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang nyata bagi masyarakat desa, menjadikan mereka lebih sejahtera dan hidup dalam lingkungan yang aman serta damai.

Dengan berbagai langkah ini, OKU Timur memasuki era baru dalam pemerintahan desa, di mana kesinambungan dan visi jangka panjang menjadi fokus utama untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah kabupaten ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan