https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Kades Wujudkan Inventarisasi Aset Pemdes

SUKSES WORKSHOP : Para kepala desa se-Kabupaten OKI kompak usai mengikuti kegiatan Workshop Aset Desa di Hotel Sintesa Peninsula, kemarin (8/6). FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seluruh kades dari tiga angkatan di kecamatan se-Kabupaten OKI selesai mengikuti “Workshop Aset Desa Meningkatkan Pendapatan Asli Desa” di Hotel Sintesa Peninsula Palembang, kemarin (8/6).

Pj Bupati OKI, Ir Asmar melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum Hj Nursula SSos meminta kades bisa mewujudkan inventarisasi aset desa lebih baik untuk pemdes.

BACA JUGA:Ingatkan Harus Transparan, Pengelolaan Aset Desa

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Ajak Kades Pahami Aset Desa

Dikatakan, untuk aset desa semua pengadaan fisik dan non fisik yang didanai dari APBD serta APBN harus sudah diinventarisasi menjadi aset desa.

Pemerintahan OKI  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat telah melaksanakan fasilitasi inventarisasi aset desa dan laporan sertifikasi tanah milik pemdes.

"Hingga 31 Desember 2023, jumlah desa yang telah menyampaikan laporan inventarisasi aset desa sebanyak 221 desa," ungkapnya.

Proses inventarisasi aset desa salah satu masalah bagi pemdes. Banyak aset desa yang sulit ditarik kembali, karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya tidak sesuai aturan berlaku. 

Untuk itu, pemerintah desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis asset desa terdiri dari

kekayaan asli desa, antara lain tanah kas desa, pasar desa, pasar ewan, tambatan perahu, bantuan desa dan sebagainya.

"Karena kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa," terangnya. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak dan atau diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, hasil kerja sama desa, serta kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 

Ia berharap para kades yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami betul materi yang disampaikan narasumber, sehingga nantinya mewujudkan inventarisasi aset desa yang lebih baik untuk pemerintahan desa.

Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Keuangan dan Aset Desa Balai Pemdes di Lampung Kemendagri, Siti Susiati Ambri SSos mengatakan pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengendalian aset desa.

Landasan hukum pengelolaan aset desa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 47 tentang perubahan PP Nomor 42 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang  dana desa yang bersumber dari APBN, Pap Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari APBN  dan PP Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua PP Nomor 60 Tahun 2014.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan