Ingatkan Harus Transparan, Pengelolaan Aset Desa

ASET DESA: Workshop Aset Desa dalam meningkatkan PAD yang diikuti para kades se-Kabupaten OKI, di Hotel Sintesa Peninsula Palembang, kemarin(7/6).-foto: evan/sumeks-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sukses menggelar acara  Workshop Aset Desa Meningkatkan Pendapatan Asli Desa pada angkatan pertama diikuti para kades di tuju kecamatan Kabupaten OKI, kemarin angkatan kedua diikuti kades dari enam kecamatan. Acara bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Palembang, kemarin(7/6).

Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Keuangan dan Aset Desa balai Pemdes di Lampung Kementerian Dalam Negeri, Siti Susiati Ambri SSos mengatakan, pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengendalian aset desa.

Landasan hukum pengelolaan aset desa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 47 tentang perubahan PP Nomor 42 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang  dana desa yang bersumber dari APBN, Pap Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari APBN  dan PP Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua PP Nomor 60 Tahun 2014.

Tak hanya itu, transparansi dan keterbukaan dalam arti dalam segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan aset desa, dapat diketahui dan diawasi pihak lain yang berwenang." Tidak ada sesuatu yang ditutup -tutupi hal ini menuntut kejelasan siapa yang melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya,"bebernya.

BACA JUGA:Workshop Tingkatkan Daya Saing UMKM

BACA JUGA:Workshop Korpri OKU Selatan Sukses, Semangat dan Motivasi Ratusan Peserta Bangkit

Fatal tidak adanya transparansi dalam pengelolaan aset desa dapat dilihat dari tidak tertata dan tidak disiplin dalam pencatatan administrasi aset desa. Keberadaan dan ketiadaan aset tertentu yang hanya diketahui segelintir orang orang merahasiakan informasi  dan ketidaktahuan masyarakat akan aset tersebut.

 Ini akan memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat desa yang bersangkutan.

Sebelumnya Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi yang diwakili Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Hj Nursula SSos mengungkapkan,aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari Kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.  (uni)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan