3 Terdakwa Didenda Rp7,5 Miliar, Oplos Gas Subsidi dari Tabung 3 Kg ke Tabung 12 Kg Non-Subsidi

VONIS: Terdakwa Ayatullah Khomaini, Hassemi Rafsanjani, dan Herliansyah alias Herli, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp7,5 Miliar subsider 3 bulan, atas kasus mengoplos gas subsidi menjadi non-subsidi. -FOTO: TOMI/SUMEKS.-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga terdakwa pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg dengan gas non-subsidi, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. Masing-masing, terdakwa Ayatullah Khomaini alias Beni, Hassemi Rafsanjani alias Semi, dan Herliansyah alias Herli.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni Ayatullah Khomaini, Hassemi Rafsanjani, Herliyansyah, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, serta denda Rp7,5 miliar subsider 3 bulan,” jata Majelis Hakim dipimpin Budiman Sitorus SH MH, membacakan putusannya, Kamis (4/7).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan para terdakwa tersebut, melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Masifkan Penindakan di Hilir, Gudang-Gudang BBM Ilegal hingga Ngoplos Minyak Sulingan Menyerupai Pertalite

BACA JUGA:Subdit Indagsi Polda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kasubdit!

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut. Putusan tersebut, diketahui lebih ringan 6 bulan  dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Prita Sari SH sebelumnya, yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp7,5 miliar subsider 3 bulan. 

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, diketahui para terdakwa telah melakukan pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi, dalam sebuah gudang kosong di Jl GHA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Mereka digerebek Unit 3 Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, April 2024.

Dari dalam gudang itu, polisi mendapati 100 tabung gas elpiji 3 kg, 16 tabung elpiji 12 kg, 1 unit timbangan, 70 buah segel warna kuning, 220 segel warna putih, 12 buah alat suntik, dan 250 karet rubber seal.

Kemudian mobil Carry warna hijau methalik berikut STNK-nya, yang digunakan untuk mengangkut gas elpiji subsidi. Dari perbuatan curang memindahkan isi gas subsidi dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg yang non-subsidi, para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan