OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Way Komering OKU Timur menjadi catatan khusus dalam proses rapat Paripurna DPRD OKU Timur.
Dewan meminta Bupati OKU Timur segera menyelsaikan persoalan di PDAM Way Komering. Permintaan itu disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD OKU Timur, Kamis 27 Juni 2024.
Yakni rapat pembahasan dan meneliti Reperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur tahun 2023.
Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM usai memimpin rapat menegaskan salah satu cacatan penting dalam proses rapat Paripurna masa sidang III tahuh 2024 ini, adalah perusahaan milik daerah PDAM Way Komering.
Dikatakan dalam proses pengeloaan internal berupa gaji pegawai yang belum dibayar. Persoalan itu terus mencuat.
BACA JUGA:Sosialisasi Bersama Ujicoba Perpol 2 Tahun 2023 untuk Perlindungan Kesehatan
BACA JUGA:Roy Riady Angkat Nopri Exandi sebagai Kasubag BIN Kejari Muba
Selain itu, banyak laporan pelayanan terhadap masyarakat, terutama penyaluran air bersih, dilaporkan banyak mengalami kemacetan.
"Sehingga kami meninta Bupati segera menyelesaikan persolan di PDAM Way Komering," kata Beni Defitson, Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Beni, pemicu persoalan PDAM ini, merupakan soal teknis yang terjadi pada pengelolaan prusahaan itu sendiri.
"Jadi yang terpenting, bahwa bupati dan pihak terkait harus mengambil keputasan. Keputusan yang memberi solusi terhadap persoalan PDAM," katanya.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menerangkan, bahwa memang karyawan PDAM Way Komering menuntut gaji kepada pihak manajemennya.
BACA JUGA:7 Resep Minuman Herbal Ala dr Zainul Akbar untuk Penderita Diabetes, Pernah Coba?
BACA JUGA:Indonesia Hadiri Konferensi Transportasi ASEAN-Japan di Nagasaki
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan langkah-langkah solusi dari permasalahan di PDAM Way Komering, namun harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.