Terjaring Operasi Senpi Musi 2024, Bani Miliki Senpi Ilegal Berikut 12 Butir Peluru dan 2 Kunci Letter T

Rabu 26 Jun 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dandy

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Memiliki dan membawa senjata api (senpi) ilegal, membuat Bani diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Banyuasin. Dia terciduk di jalan pasar pagi, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Darinya didapati barang bukti 1 pucuk senpi rakitan replika revolver berisi 4 butir peluru kaliber 38 mm. Kemudian, 2 kotak rokok berisi 4 butir peluru kaliber 8,62 mm, 2 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 1 peluru kaliber 9 mm.

Termasuk 1 peluru lagi kaliber 38 mm, dari dalam kotak handphone (hp) Vivo Y53. Selain itu turut diamankan 2 kunci letter T dari tersangka, yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor. 

BACA JUGA:Kembali Ditemukan Buaya Muara, Pj Sekda OKI Ingatkan Warganya

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja, Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi BPN PALI

"Itu masih kami dalami,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK, kemarin.

Dari pengakuan tersangka Bani, dia berdalih membawa senpi ilegal itu hanya untuk berjaga- jaga diri. Namun polisi tidak percaya begitu saja, sehingga pengakuannya masih didalami penyidik Satuan Reskrim Polres Banyuasin.

Sementara atas kepemilikan senpi ilegal itu, tersangka Bani dikenakan Pasal 1 dan 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Hukuman cukup lama, yaitu terancam 12 tahun penjara," tegas Teguh.

Teguh menambahkan, Polres Banyuasin menggelar Operasi Senpi Musi 2024, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/146/VI/OPS.1.3./2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Ops Senpi Musi 2024. "Tersangka merupakan TO Operasi Senpi Musi 2024," pungkasnya. (*)

 

 

Kategori :