PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lembaga penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar atau Central Counterparty (CCP) ditargetkan mulai beroperasi pada semester II tahun 2024.
"Sekarang ini sudah tinggal persetujuan antarpemegang saham. Jadi sudah dan kami rencanakan pada 2024 ini di semester kedua akan mulai implementasi untuk CCP," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Ia menuturkan bahwa beroperasinya lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar tersebut diharapkan meningkatkan transaksi pasar uang, karena instrumen Repurchase Agreement (Repo), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun hedging instrument lainnya dapat diperdagangkan di lembaga tersebut.
BACA JUGA:Syarat Mudah, Bunga Rendah: Dapatkan Modal Usaha hingga Rp500 Juta dengan KUR Kecil BRI
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mendukung dan mempertahankan stabilisasi nilai tukar rupiah dalam jangka menengah dan panjang.
"Ditambah tentunya kami tetap melakukan intervensi dan juga tetap akan menggunakan BI rate sebagai policy rate kami pada saat dibutuhkan," ujar Destry.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, Opsi Kredit Usaha dengan Bunga Rendah hingga Rp500 Juta
CCP akan berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antarpihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.
Selain pengoperasian CCP, ia mengatakan bahwa upaya jangka menengah dan panjang BI dalam mendukung penguatan rupiah adalah dengan terus mendorong pengimplementasian Local Currency Transaction (LCT) yang kini juga dikembangkan untuk sistem pembayaran. (fad/lia)