Tak Diakui Lagi! 2 Jenis Uang Rupiah Logam ini Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari seri For The Children of The World-Foto: Bank Indonesia-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari seri "For The Children of The World," yang diterbitkan pada tahun 1999, dari peredaran.
Keputusan ini, yang diformalkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, berlaku efektif sejak 31 Januari 2025.
Akibatnya, uang Rupiah khusus ini tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menyatakan bahwa masyarakat yang memegang uang khusus ini dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035—jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Solid Meski Ketidakpastian Global Tinggi
BACA JUGA:Ayo Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Spesial 6 Februari 2025, Bonus Item Keren Menanti Gaes
Untuk memfasilitasi penukaran, layanan tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Nasabah wajib melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan memastikan mereka mematuhi jadwal operasional dan pedoman layanan publik yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Penukaran akan memberikan penggantian yang setara dengan nilai nominal uang Rupiah. Untuk uang yang lusuh, rusak, atau cacat, kompensasi akan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019, yang mengatur pengelolaan uang Rupiah.
BACA JUGA:Perwakilan Sekolah dari Sumsel Temui Kemendikbud-Komisi X, Berjuang Agar Bisa Ikut Jalur SNBP
Berdasarkan peraturan ini:
Jika uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya dapat diverifikasi, maka akan ditukar dengan nilai nominal penuhnya.
Tidak ada kompensasi yang akan diberikan jika uang Rupiah logam sama dengan atau lebih kecil dari setengah ukuran aslinya.