PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa kurir narkoba lintas provinsi, pasrah divonis 17 tahun penjara. Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), terbukti bersalah atas peredaran gelap narkoba berupa 5 kilogram (kg) sabu dari Provinsi Riau tujuan Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus juga mengenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Innalillahi... Ketua PCNU Prabumulih Berpulang
BACA JUGA:Dulmuluk Dulmalik Kenalkan Budaya Sumsel, Jadi Sumber Inspirasi
”Setelah kami lihat dari fakta persidangan, kalian berdua perannya sama. Barang buktinya juga sama, jadi kami vonisnya sama ya," ucap Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, dengan Hakim anggota Masriati SH MH, dan Fatimah SH MH, Kamis, 20 Juni 2024.
Meski divonis 17 tahun penjara, namun putusan itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Kedua terdakwa Novan Pratama, dan Maruta Jaya, pasrah menerima putusan tersebut. Hanya diam, kompak mengangguk.
“Mereka (kedua terdakwa) menerima, kami (penasihat hukum) juga terima. Karena jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 19 tahun penjara," ucap penasihat hukum kedua terdakwa, Azrianti SH, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Begitupun JPU, mereka juga menerima putusan majelis hakim. "Kami terima Yang Mulia," ucap JPU Dyah Rahmawati SH, menjawab pertanyaan majelis hakim apakah menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Siswi Kelas 10 SMK Terbunuh di Kebun Karet, Sepeda Motor Scoopy Hilang, Luka Pukulan Benda Tumpul
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada 26 November 2023. Dari tangan kedua warga Palembang tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 kg sabu yang dibungkus teh China.
Keduanya diperintahkan R (DPO) untuk mengantarkan sabu itu dari Riau ke Palembang, untuk persiapan malam pergantian tahun baru 2023-2024. Mereka mengendarai mobil Fortuner putih nopol BG 222 ZAU, saat disergap di Jalintim Betung-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Hanya saja saat itu, awalnya tidak didapati barang bukti sabu tersebut. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sudah membuang lebih dulu sabu sebanyak 5 kg itu ke pinggir jalan. Setelah dicari, didapati paket berisi 5 kg sabu yang terbagi dalam 5 bungkusan teh China.
Mereka mengaku sudah 2 kali mengantarkan paket sabu tujuan Palembang. Dengan sekali antar diupah sebesar Rp50 juta, bila paket sabu berhasil sampai ke tangan pemesannya. Namun pengiriman yang kedua ini, keburu tertangkap. ()