OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus 'Salah Transfer' Dana dari Pinjaman Online Ilegal

Selasa 18 Jun 2024 - 13:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan modus penipuan baru yang menyasar masyarakat melalui pinjaman online ilegal.

Berdasarkan data pengaduan dari Satgas PASTI, modus ini melibatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan untuk menghadapi modus penipuan ini:

Jangan Gunakan Dana yang Diterima: Jika menerima dana yang tidak diharapkan, jangan menggunakan uang tersebut. Tidak perlu juga mengembalikan dana ke rekening pengirim.

BACA JUGA:OJK Tegaskan Sistem SPRINT untuk Mempermudah Proses Registrasi ITSK

BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi

Laporkan ke Bank:

Segera laporkan transfer dana yang mencurigakan kepada bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut, bukan pemblokiran rekening.

Tetap Tenang Saat Dihubungi:

Jika dihubungi atau diteror oleh pihak penipu atau debt collector, tetap tenang. Informasikan bahwa dana yang ditransfer tidak digunakan dan Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.

Abaikan dan Blokir Nomor Penipu:

Abaikan panggilan dari penipu atau debt collector. Jika perlu, blokir nomor telepon mereka.

BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024

BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya

Kumpulkan dan Laporkan Bukti: Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, nomor telepon, dan nomor rekening terkait.

Laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id untuk tindakan lebih lanjut.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

Laporkan segera setiap informasi atau tawaran yang mencurigakan ke Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Tetap waspada dan selalu cek kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan terkait keuangan Anda.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi