SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira untuk para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bulan Juni ini, mereka akan menerima gaji ke-13, diikuti oleh bonus tambahan pada bulan Juli 2024.
Bonus ini akan langsung ditransfer ke rekening para guru PNS dan PPPK.
Bonus yang diberikan bukanlah tunjangan profesi, melainkan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:10 Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan SMP dan SMA
Persyaratan Penerima Bonus
Untuk mendapatkan bonus ini, guru PNS dan PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mereka harus aktif mengajar di institusi yang terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memenuhi beban kerja tertentu.
Selain itu, guru harus mengikuti kegiatan seperti pertukaran guru di daerah, mengajar di daerah khusus, dan mengikuti pelatihan pengembangan profesi.
Kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S1 atau DIV.
Bonus ini diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Pencairan untuk triwulan kedua akan dimulai pada Juli 2024.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Dibuka Juli 2024, Inilah 20 Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Yuk!
Kenaikan Kesejahteraan PPPK
Pada tahun 2024, kesejahteraan guru PPPK akan ditingkatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Selain kenaikan gaji, sejumlah tunjangan telah disiapkan bagi PPPK yang bekerja di berbagai sektor.