SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Para ASN maupun PPPK bakal menerima gaji ke-13. Namun demikian ada daerah yang telah cair dan ada juga terancam lambat menerima gaji ke-13 tersebut.
Di OKI, pencairan gaji ke 13 yang sebelumnya diinformasikan akan cair pada (10/6) lalu belum cair. Meiri salah satu guru P3K di OKI mengaku, sudah 5 kali bolak balik ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengecek pencairan gaji ke-13 tapi belum ada.
"Begitu dapat informasi kalau gaji ke 13 cair pada 10 Juni tadi saya langsung ke ATM tapi belum masuk," terangnya, kemarin (12/6). Padahal ia sudah membutuhkan gaji ke-13 tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah anaknya yang akan masuk ke SMP.
"Kalau mulai dibeli sekarang kan harganya masih lebih murah dibandingkan nanti saat libur sekolah,” tuturnya.
Ia sangat berharap gaji ke-13 segera cair karena untuk membeli perlengkapan sekolah itu hanya mengandalkan gaji ke-13, sementara untuk gaji bulanan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS dan PPPK di OKU Timur Cair, Pemda Siapkan Rp 32,9 Milliar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)OKI, Ir H Mun'im MM menjelaskan, untuk P3K atau PNS guru memang belum dicairkan. “Ini terjadi karena Dinas Pendidikan OKI yang belum menggeser arus kasnya,” tuturnya.
Padahal sudah dikoordinasi agar Dinas Pendidikan OKI segera menggeser arus kasnya. "Tapi mereka tidak melaksanakannya," imbuhnya seraya mengatakan gaji ke-13 untuk guru dan P3K tetap akan dibayar tapi terlambat sekitar bulan Juli mendatang.
Sementara itu, gaji ke di Kabupaten OKU Timur, mulai cair (12/6). "Sesuai dengan arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agus Pahrimale,
Artinya, lanjuta Agus, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Timur sudah bisa mengajukan surat perintah pembayara (SPM) ke BPKAD.
Diungkapkan Agus, Pemkab OKU Timur telah menyiapakan anggaran sebesar Rp32.979.937.340 atau Rp32,9 milliar. Dari Rp32,9 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp28.777.434.640, disalurkan ke 5.720 CPNS dan PNS.
Kemudian, sebesar Rp4.202.502.700, disalurkan untuk gaji ke-13 kepada 1.034 orang PPPK. Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp182.499.450 untuk 45 orang. Dan untuk gaji ke-13 Bupati dan Wabup sebesar Rp11.578.844. (*)