Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS dan PPPK di OKU Timur Cair, Pemda Siapkan Rp 32,9 Milliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agus Pahrimale. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS)  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan cair mulai Rabu 12 Juni 2024.

Kabar gembira itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agus Pahrimale, Rabu 12 Juni 2024.

"Sesuai dengan arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dibayarkan," kata Agus.

Artinya, lanjut Agus, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sudah bisa mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) ke BPKAD.

Dijelaskannya, bahwa mengenai gaji ke 13 ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.

BACA JUGA:PPPK 2023 di OKU Timur Belum Dilantik, Begini Klarifikasi BKPSDM

BACA JUGA:3 Perempuan di OKU Terciduk Bisnis Sabu, Sebut Dapat Pasokan Narkoba dari OKU Timur


Dimana di dalam pasal  12 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dari PP tersebut, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dibayarkan paling cepat Juni 2024. Dan sesuai arahan Bupati mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan," tegasnya.

Diungkapkan Agus, bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32,9 milliar

Dari Rp 32, 9 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp 28.777.434.640, disalurkan ke 5.720 CPNS dan PNS.

Kemudian, sebesar Rp 4.202.502.700, disalurkan untuk gaji ke 13  kepada 1.034 orang PPPK.

Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 orang. Dan untuk gaji ke 13 Bupati dan Wabup sebesar Rp 11.578.844.

Dia  menghimbau seluruh OPD, segera mengajukan pencairan dengan menyerahkan SPM ke BPKAD.

"Kita himbau agar OPD segera mengajukan Surat Permohonan Membayar (SPM) Gaji ke 13 ke BPKAD OKU Timur," imbaunya.

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha 2024 di OKU Timur? Ini Jawabannya

BACA JUGA:PDAM Way Komering OKU Timur di 'Ujung Tanduk', Direktur: Bakal Ada Penyelesaian Jangka Pendak dan Menengah


Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan pesan Pak Bupati Lanosin agar gaji ke 13 ini bisa dimanfaatkan ASN dengan sebaik-baiknya.

Terkhusus dalam menunjang kinerja agar lebih baik kedepannya. "Semoga gaji ke 13 ini bisa bermanfaat bagi ASN," pungkas Agus.(lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan