PPPK 2023 di OKU Timur Belum Dilantik, Begini Klarifikasi BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pelantikan PPPK OKU Timur 2023-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, hingga kini belum dilantik.

Berbeda dengan daerah lain di Sumatera Selatan yang telah melantik PPPK untuk anggaran tahun 2023.

Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon PPPK yang telah lolos seleksi di Kabupaten OKU Timur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan ini.

BACA JUGA:Buruan Cek! Inilah Bocoran Kisi-Kisi SKD CPNS dan PPPK 2024 Terbaru

BACA JUGA:Persiapan Penting untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Ini Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan!

Dalam wawancaranya dengan Sumateraekspres.id, Sutikman menyatakan bahwa proses pelantikan PPPK formasi 2023 belum bisa dilaksanakan karena belum seluruh proses selesai.

"Ada 24 orang yang dibatalkan kelolosannya karena masa kerja yang tidak cukup, dari jumlah itu, 18 formasi sudah ada penggantinya, sementara 6 formasi tidak ada penggantinya karena pelamar tunggal," jelasnya.

Proses penggantian ini, kata Sutikman, sudah selesai dan para pengganti telah melengkapi berkas. Namun, pada bulan Mei lalu, ada tiga calon PPPK yang kelolosannya kembali dibatalkan.

Dua orang dibatalkan oleh sistem BKN karena ijazah mereka tidak relevan dengan formasi yang dilamar di Dinas Kesehatan sebagai tenaga teknis bidan. "Kedua orang ini memiliki ijazah Bidan Pendidik, yang seharusnya menjadi pengajar, bukan bidan umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS-PPPK Tunggu SK MenPANRB, Kuota Puluhan Ribu, Peluang Besar Kerja di Kementerian

Satu orang lagi terpaksa dibatalkan karena ditemukan memalsukan dokumen masa kerja.

"Setelah dicek, calon PPPK ini tidak pernah menjadi honorer di manapun, sehingga kelulusannya dibatalkan," tambah Sutikman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan