KAYUAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa pemilu di wilayah dapil VI Kabupaten OKI yang meliputi Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, Kamis (6/6).
Dalam pembacaan amar putusan tersebut, hakim MK Konstitusi, Suhartoyo menyebutkan, hasil ketetapan perkara No 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Muhammad Irsan mengatakan, jadi untuk perkara No 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 DPRD KABKO (OKI dan Lahat) PAN menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Launching Pilkada Oleh KPU OKI, Andika Kangen Band dan Artis Lokal Veti Meriahkan Acara
BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi: KPU OKI Buka Pendaftaran Anggota PPS Secara Online, Yuk Buruan Daftar!
“Jadi permohonan yang diajukan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditolak kalau dari keputusan itu,” terangnya kemarin (7/6).
Masih kata dia, PAN yang mengajukan permohonan dan ditolak seluruhnya. Sekarang pihaknya akan melakukan kegiatan lainnya.
Seperti paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Selama Pleno, Seperti Ini Pengamanan di KPU OKI!
BACA JUGA:KPU OKI Dapatkan Rasa Lega Usai Memusnahkan Surat Suara Rusak, Kenapa Nih?
“Artinya paling lambat (10/6) nanti pihaknya mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota legislatif DPRD OKI terpilih periode 2024-2029,” jelasnya. (uni)