LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Satu lagi, pengedar narkoba yang diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. Tersangkanya kali ini, Zainul Abidin (35), warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dia terpancing melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tersangka Zainul Abidin, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu bruto 10,52 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH, mengatakan lokasi penangkapan di Jl Kali Kesik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Sebelumnya kami dapat informasi, tersangka terlibat peredaran gelap narkotika. Anggota kami yang melakukan penyamaran, kemudian memancingnya untuk transaksi,” jelas Nopera, Jumat, 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Peduli Pendidikan, CSR Indomaret Renovasi SDN 4 Sekayu
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bantu ke Ponpes
Dari komunikasi yang terjalin melalui sambungan telepon, lokasi transaksi disepakati di Jl Kalikesik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. “Setelah bertemu dan tersangka menyerahkan pesanan sabu, dia langsung diamankan,” terangnya.
Setelah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti sabunya, tersangka juga menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung narkoba. “Sebagai pengedar, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 yat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (zul/air/)