Pasangan Suami Istri Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Banyuasin
Polres Banyuasin berhasil bekuk pasutri pengedar sabu di Jalan Lintas Timur. Barang bukti sabu dan ganja diamankan! Foto:Polres Banyuasin/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin di tepi Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, tepatnya di depan Bank BNI KM 12, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (5/11) malam.
Pasangan pelaku, Ilhamsyah (32) dan Syifa Rifda Fakirah (27), warga Kota Palembang, ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,00 gram, sebuah kotak permen, handphone, dan mobil Toyota Calya.
BACA JUGA:Pria Tanpa Nyawa Ditemukan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Penyebab Luka di Tubuh
BACA JUGA:Cara Praktis Tarik Tunai Saldo GoPay di Indomaret
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan menyusun strategi undercover buy,” ujarnya.
Polisi yang menyamar lantas menemui pasangan tersebut di lokasi yang telah disepakati, dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini mendapatkan sabu dari Afriadi, warga Palembang.
BACA JUGA:Duo Pencuri Motor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya
"Kami lanjutkan penyelidikan, dan pada Rabu (6/11) dini hari, petugas mengamankan Afriadi di Sukawinatan, Palembang, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 4,58 gram serta sebuah handphone," tambahnya.
Afriadi mengaku memiliki kontrakan di Lorong Salak, Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Palembang, di mana polisi kemudian menemukan satu paket ganja seberat 3,65 gram dan sebuah kotak rokok.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) tentang narkotika.